Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menyoroti alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan dalam rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 dan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna ke-31 yang digelar di Samarinda, Senin.
"APBD 2024 harus memperhatikan belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya," ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam rapat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi itu.
Samsun meminta pemerintah provinsi memastikan anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen APBD, kesehatan 10 persen APBD, serta anggaran lain untuk pelayanan dasar masyarakat.
"Mesti dilihat apakah itu belanja produktif atau konsumtif," ujarnya.
"APBD 2024 harus memperhatikan belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya," ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam rapat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi itu.
Samsun meminta pemerintah provinsi memastikan anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen APBD, kesehatan 10 persen APBD, serta anggaran lain untuk pelayanan dasar masyarakat.
"Mesti dilihat apakah itu belanja produktif atau konsumtif," ujarnya.
Rapat paripurna, lanjut Samsun, juga menjadi forum penyampaian pandangan dan pertanyaan fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan keuangan dan rancangan peraturan daerah yang disampaikan pemerintah daerah.
Samsun meminta pemerintah provinsi dapat memberikan jawaban yang memuaskan atas pandangan dan pertanyaan fraksi-fraksi tahapan berikutnya dari rapat APBD itu.
DPRD Kaltim, menurutnya, mengapresiasi anggaran APBD 2023 mencapai Rp25,32 triliun dan rancangan APBD 2024 menjadi Rp20,67 triliun.
“Harapan kami, APBD itu bisa mengatasi permasalahan masyarakat seperti dari infrastruktur dan pelayanan dasar,” katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan kenaikan anggaran APBD tetap harus mengikuti konsekuensi belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, inspektorat, dan lainnya.
Sri Wahyuni mengatakan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan bidang lain setelah belanja-belanja wajib diselesaikan.