Samarinda (ANTARA) - Penjabat gubernur Kalimantan Timur yang ditetapkan pemerintah untuk menggantikan posisi Gubernur Isran Noor yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2023 idealnya tokoh daerah setempat atau putra daerah, kata pengamat politik Universitas Mulawarwan Samarinda Sonny Sudiar.
"Ada sembilan kriteria yang harus dimiliki oleh penjabat gubernur Kaltim agar program pembangunan yang telah dilaksanakan gubernur sebelumnya bisa berlanjut hingga tuntas sehingga masyarakat Kaltim bisa mendapatkan manfaat atas program pembangunan tersebut," kata Sonny ditemui di Samarinda, Selasa.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman itu menjelaskan kriteria pertama adalah figur yang mengerti visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategi (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Provinsi Kaltim.
Kedua, berkomitmen terhadap kedaulatan pembangunan bagi warga Kaltim, kemudian bersedia melanjutkan atau mengakomodasi program yang direncanakan dan sudah dijalankan gubernur-wagub sebelumnya, Poin keempat adalah berintegritas, berdedikasi, dan berpengalaman di birokrasi.
Kriteria kelima, kata Sonny, berkomitmen dalam penggunaan APBD untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan sumber daya manusia di daerah. Keenam, melanjutkan program persiapan dalam menyongsong Ibu Kota Negara Nusantara, dan ketujuh, mampu menciptakan suasana politik yang kondusif menjelang Pemilu 2024
Selain itu, figur penjabat gubernur harus bisa memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi warga Kaltim untuk mengakses informasi anggaran, dan terakhir memiliki hubungan yang baik dengan DPRD Kaltim.
"Sembilan kriteria ini memang harus dimiliki oleh penjabat gubernur Kaltim dan pastinya tokoh di daerah lebih memenuhi syarat jika dibandingkan dengan figur dari luar daerah yang belum paham situasi dan kondisi di daerah," jelas lulusan program doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran Bandung itu.
Sonny mengakui penentuan penjabat gubernur merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
"Prosedurnya sejumlah calon yang akan diusung menjadi penjabat gubernur akan dirapatkan oleh DPRD Kaltim, kemudian dari pembahasan rapat itu diputuskan tiga nama yang diusulkan kepada Mendagri. Selanjutnya terjadi proses politik di pusat," jelasnya.
Pada proses politik ini, Sonny berpendapat adanya peluang intervensi dan manuver oleh sejumlah partai politik besar yang punya kepentingan di daerah, terlebih menatap agenda besar nasional Pemilu 2024.
"Apa pun keputusan pusat, tentunya harapan masyarakat Kaltim adalah terpilih penjabat gubernur yang bisa memberikan manfaat besar untuk daerah," tambah Sonny.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/8), yang isinya meminta pimpinan DPRD pada tiga provinsi, salah satunya Kaltim, agar menindaklanjuti kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang berakhir Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, DPRD Kaltim diminta untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur untuk diserahkan kepada pemerintah pusat paling lambat 8 September 2023.
Sesuai aturan, tiga calon penjabat gubernur yang diusulkan harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sejauh ini ada dua nama dari Kaltim yang disebut memenuhi syarat tersebut, yakni Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin.
Selain dua tokoh tersebut, masih ada tiga nama lain yang mengemuka, yakni Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dan Rektor Universitas Mulawarman Samarinda Abdunnur.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan sampai saat ini DPRD belum melakukan pembahasan usulan nama penjabat gubernur.
Samsun mengatakan pembahasan penjabat gubernur akan dimulai setelah anggota DPRD menyelesaikan masa reses di daerah pemilihan masing-masing.
"Kami akan melaksanakan rapat diawali dengan penyampaian dari fraksi-fraksi. Setelah mendapatkan tiga nama usulan dari masing-masing fraksi, kemudian di-ranking suara terbanyak," jelas Samsun.