Penajam (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan gambut seluas empat hektare di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, yang terjadi pada 4 Agustus 2023.
Satuan Reskrim Kriminal (Reskrim), menurut Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Jumat, menangani sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan.
Polisi belum menetapkan tersangka kasus kebakaran lahan gambut di Desa Giripurwa, sebab penyidik masih mengumpulkan kelengkapan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Penyidikan kebakaran lahan di Desa terus berjalan dan ada beberapa alat bukti yang harus dipenuhi sebelum menetapkan tersangka," katanya.
"Pembukaan lahan dengan cara dibakar berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama pada saat musim kemarau," ujarnya.
Jika, ada yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, kemudian memenuhi unsur pidana akan diproses secara hukum, demikian Hendrik Eka Bahalwan.