Balikpapan (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggandeng 26 perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara lewat nota kesepahaman (MoU) guna meningkatkan kesadaran pajak secara inklusif.
"Kemitraan itu guna meningkatkan pengetahuan, kepatuhan, kesadaran, dan kepedulian tentang hak dan kewajiban perpajakan," kata Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Budi Anshary Nasution di Balikpapan, Sabtu.
Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kaltimtara juga menggelar Lokakarya Inklusi Kesadaran Pajak bagi Tenaga Pendidik Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) jelang masa persiapan pembelajaran di perguruan tinggi.
Lokakarya itu digelar di tiga kota di Provinsi Kaltim dan Kaltara, yaitu Tarakan pada 11 Juli yang diikuti tujuh perguruan tinggi Kalimantan Utara. Kemudian di Kota Balikpapan pada 18 Juli, diikuti oleh 10 perguruan tinggi. Terakhir di Kota Samarinda pada 27 Juli 2023, diikuti oleh sembilan perguruan tinggi.
Baca juga: Bapenda Kaltim siapkan Rp 4 Miliar hadiah gebyar pajak
"Inklusi kesadaran pajak merupakan kegiatan yang di-inisiasi oleh Ditjen Pajak dan Kementerian Pendidikan," kata Budi.
Penerapan kesadaran tentang perpajakan di kalangan pendidikan berupa implementasi materi perpajakan pada kurikulum, pembelajaran, serta perbukuan kampus.
Budi menambahkan terdapat mata kuliah wajib umum di kampus yang akan menyertakan nilai-nilai kesadaran pajak seperti mata kuliah Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
"Para tenaga pendidik juga mendapatkan materi tentang gambaran umum kesadaran pajak dan panduan dalam penyusunan Rencana Pembelajaran Semester," katanya.
Baca juga: Kantor Pajak: Tidak ada satgas khusus untuk wajib pajak yang kaya