Samarinda (Antaranews Kaltim) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kesadaran perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Provinsi Kalimantan Timur untuk membayar pajak masih sangat rendah.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim-Kaltara Samon Jaya kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengungkapkan, dari sebanyak 64 perusahaan pemegang IUPHHK di Kaltim, hanya tiga perusahaan yang taat membayar pajak.
"Hanya sekitar 5 persen perusahaan perkayuan yang taat bayar pajak," kata Samon saat berbicara tentang Implementasi Kebijakan SDA dan Kebijakan Perpajakan Sektor Kehutanan.
Dengan kenyataan itu, DJP terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat dan para pengusaha untuk membayar pajak.
"Pertama mengubah pola pikir bahwa pajak itu kepentingan bersama, buat kita dan anak cucu kita. Itu dana paling murah negara ini untuk membangun," katanya.
Menurut Samon, Indonesia mempunyai potensi pendapatan yang luar biasa jika semua masyarakatnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak.
"Kalau semua taat pajak, negara tidak perlu utang. Kita ini punya potensi luar biasa," ucapnya.
Samon menambahkan bahwa membayar pajak sejatinya tidak rumit, asalkan ada niat, terlebih esensi dari pajak itu untuk kepentingan bersama.
"Pajak ini kita bayarkan untuk kepentingan bersama, jangan jadikan pajak sebagai beban. Jadilah warga yang disiplin dalam pencatatan, jujur dalam penghitungan dan disiplin dalam pelaporan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata pada kesempatan itu juga membenarkan masih rendahnya realisasi pembayaran pajak oleh perusahaan pemegang IUPHHK di Kaltim.
Meski demikian, lanjut Wahyu, kesadaran membayar pajak tersebut sudah terbangun di kalangan pengusaha sektor kehutanan.
"Buktinya yang menginisiasi acara bincang-bincang pajak ini kan teman-teman dari pengusaha di bidang kehutanan," ujarnya.(*)