Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak di daerah itu selama Januari 2025 mencapai Rp2,01 triliun, naik 23,40 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
"Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ditopang dari beberapa jenis pajak," ujar Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kemenkeu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Matheus Setiyono di Samarinda, Rabu.
Matheus dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan yang digelar secara daring, melanjutkan bahwa jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
Dari capaian tersebut, penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi yang dominan dengan nilai Rp1,06 triliun atau tumbuh 25,01 persen dibandingkan periode yang sama 2024.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan mencapai sebesar Rp0,05 triliun atau tumbuh 99,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
"Penerimaan dari PPN dan PPn BM tercatat sebesar Rp0,96 triliun, tumbuh 18,06 persen," tambah Matheus.
Pajak Lainnya juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 89,30 persen dibandingkan tahun 2024, dengan capaian penerimaan sebesar Rp0,03 triliun.
Matheus menambahkan bahwa seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan bergerak bersama dalam satu koordinasi "Kemenkeu Satu" untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia.
"Pertemuan bersama ini menjadi salah satu upaya tiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing-masing," ucapnya.