Balikpapan (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggenjot penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memaksimalkan capaian penerimaan pajak. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa pihaknya kini fokus mengejar sekitar 30 persen wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajiban pembayaran. Berdasarkan data hingga 30 September 2025, realisasi PBB baru mencapai 70 persen dari total ketetapan.
“Dua bulan ke depan menjadi masa krusial untuk mengejar sisanya, karena ini akan sangat menentukan kinerja penerimaan pajak daerah kita,” ujar Idham di Balikpapan, Jum'at. (14/11).
Dia mengatakan untuk mempermudah pelunasan para eajib pajak, maka BPPDRD telah menyediakan beragam kanal pembayaran, mulai dari bank daerah dan bank nasional yang bekerja sama, hingga kanal digital seperti mobile banking dan gerai pembayaran modern seperti Indomaret dan Alfamart. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas transaksi dan meminimalisasi kelalaian masyarakat.
Idham menjelaskan Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi identitas utama dalam proses pembayaran PBB. Wajib pajak dapat mengetahui NOP melalui lembar SPPT yang dikirim setiap tahun, riwayat transaksi sebelumnya, atau dengan mengakses layanan informasi di kantor BPPDRD maupun kelurahan yang ditunjuk. NOP terdiri dari 18 digit angka dan menjadi kunci untuk pelunasan, pengecekan, serta pencatatan kewajiban pajak.
Lanjutnya, adapun batas akhir pembayaran PBB sebenarnya telah berlalu. WP yang belum melunasi akan dikenai denda administrasi sebesar 1 persen per bulan. Meski terlihat kecil, akumulasi denda dapat menjadi beban jika ditunda hingga tahun berikutnya.
“Kalau dua bulan berarti sekitar 2 persen. Lebih baik segera diselesaikan agar tidak menumpuk,” katanya.
Meski masih terdapat tunggakan, Idham mengapresiasi tingkat kepatuhan warga Balikpapan yang dinilai cukup baik dari tahun ke tahun. Keterlambatan umumnya bukan karena ketidakmampuan, melainkan faktor lupa, kesibukan, atau keterbatasan waktu.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik secara langsung maupun lewat media digital. Harapannya, masyarakat makin sadar bahwa pajak daerah merupakan sumber penting bagi pembangunan kota,” tuturnya.
Idham berharap masyarakat semakin proaktif dalam melunasi kewajiban pajaknya, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai dan pembangunan kota tetap berjalan sesuai rencana. (Adv)
