Penajam Paser Utara (ANTARA) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor menunda pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pimpinan daerah menginstruksikan agar ASN yang tidak tertib membayar PBB, maka TPP ditunda pencairannya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro ketika ditanya menyangkut pungutan pajak di Penajam, Minggu.
Instruksi tersebut berupa kebijakan kepala daerah untuk menjadikan ASN tertib membayar pajak, lanjut dia, dan menjadi contoh nantinya di tengah masyarakat.
Sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara terkait ASN yang tidak menunaikan kewajiban membayar PBB terancam pada pencairan TPP, Bapenda setempat melakukan pendataan ASN yang menunggak dalam pembayaran PBB.
Batas akhir pembayaran PBB, jelas dia, 30 September, dan 1 Oktober sudah kategori menunggak dan sudah kena denda.
"Khusus untuk ASN yang memiliki kewajiban membayar PBB, akan didata," tambahnya.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara
segera merekap daftar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum menyelesaikan kewajiban membayar PBB.
"Pejabat eselon II ada yang menunggak PBB di atas 10 tahun, tapi setelah diinformasikan akhirnya memenuhi kewajibannya," ungkapnya.
"Kalangan ASN banyak yang menunggak pajak PBB, masih ada yang belum bayarkan PBB,” kata lagi.
Tunggakan pembayaran PBB tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat, tetapi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih banyak yang mengalami tunggakan pembayaran PBB.
Bapenda terus mengidentifikasi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten yang menunggak pembayaran PBB, demikian Hadi Saputro.
