Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menjamin kesejahteraan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa ada perbedaan.
"Pemerintah kabupaten menjamin kesejahteraan guru PNS dan PPPK karena memiliki peran besar mencetak sumber daya manusia yang unggul," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditanya mengenai sektor pendidikan di Penajam, Rabu.
Pemkab Penajam Paser Utara bersama DPRD setempat mengambil kebijakan memberikan insentif berupa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru status PNS maupun PPPK, lanjut dia, dengan tidak ada perbedaan.
"Kebijakan itu komitmen menjamin kesejahteraan guru status PNS dan PPPK dengan memberikan TPP," ucapnya.
Besaran insentif yang diberikan Pemkab Penajam Paser Utara tentu tidak bisa disamakan dengan daerah lain, kata dia, sebab pengalokasian insentif disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau mengenai gaji pokok PNS dan PPPK itu sudah diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.
Dengan jaminan kesejahteraan berupa TPP yang diberikan tersebut, kata dia, para guru diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi untuk mencetak SDM yang berdaya saing.
Pemkab Penajam Paser Utara juga menyiapkan beasiswa untuk pegawai di lingkungan pemkab setempat, bantuan biaya belajar tersebut juga bisa dimanfaatkan guru yang hendak melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Kebijakan itu, lanjut dia, diambil untuk menghindari terjadinya kesenjangan pendapatan antara guru status PNS dan PPPK, karena memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan pelayanan pendidikan.
Tercatat jumlah guru di bawah naungan Pemkab Penajam Paser Utara 1.783 orang, diantaranya 1.212 orang status PNS dan 571 orang status PPPK.
"Guru PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan atas hak dan kewajiban, terutama dalam pemberian insentif dari pemerintah kabupaten," kata Nicko Herlambang.
