Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok.
“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” kata Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, di Balikpapan, Rabu (20/8).
Ia menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku Kamis (21/8) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Pemkot juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai.
Layanan tersebut tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun secara online.
Idham menambahkan, ada mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu, yang bisa mengajukan permohonan keringanan di luar stimulus yang diberikan.
“Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP bumi dan bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB,” ujarnya.
Ia menyebutkan sebagian wajib pajak bahkan telah mengalami penurunan nilai PBB tahun ini. Dengan adanya tambahan stimulus hingga 90 persen, diharapkan kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Idham menambahkan, pemberian stimulus tetap memperhatikan target penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Kebijakan ini bukan berarti mengurangi kewajiban, melainkan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Harapannya, dengan adanya stimulus, kepatuhan membayar pajak justru meningkat,” katanya.
Selain mengandalkan sektor PBB, Pemkot Balikpapan juga memperkuat potensi penerimaan dari retribusi daerah dan pajak lainnya, seperti pajak hotel, restoran, hingga hiburan.
"Upaya tersebut dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan, meskipun beban masyarakat dalam pembayaran PBB mendapat keringanan signifikan," kata Idham. (Adv).
