Penajam (ANTARA) - Legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, asal Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Harahap mendorong warga agar sadar untuk membayar pajak.
"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak merupakan salah satu penentu peningkatan PAD (pendapatan asli daerah)," ujar Andi Harahap di Penajam, Selasa.
"Pajak yang dibayarkan itu dikembalikan kepada warga untuk pembangunan di setiap daerah," tambah anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Politisi senior Partai Golkar itu melakukan sosialisasi peraturan daerah menyangkut pajak daerah di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Regulasinya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan sosialisasi sebagai salah satu bentuk edukasi masyarakat terutama pemahaman tentang pajak jelas Andi Harahap, sehingga kesadaran untuk membayar pajak bisa terus ditingkatkan.
Melalui peraturan daerah tersebut masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin sadar dan termotivasi untuk selalu membayar pajak.
Pada hakikatnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat kata dia, melalui berbagai jenis pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2008-2013 tersebut juga mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat dalam membayar pajak.
"Pemerintah agar sekiranya mekanisme pelayanan pajak kepada warga lebih ditingkatkan dan dimudahkan, terutama masyarakat di daerah pelosok," tegasnya.
"Kami sangat berharap agar warga khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara semakin paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak," ucap Andi Harahap.