Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan sektor pajak dengan menyusun peraturan daerah (perda) menyangkut pajak dan daerah.
"Kami sedang susun perda mengenai pajak dan daerah bertujuan untuk tingkatkan pendapatan daerah dari pungutan pajak," kata Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana di Penajam, Rabu.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki kewenangan melakukan pungutan pendapatan daerah dari 11 sektor pajak, yang target pada 2023 sekitar Rp25,8 miliar dengan realisasinya mencapai target.
Pada 2024, katanya, target pungutan daerah dari 11 sektor pajak itu dinaikkan menjadi lebih kurang Rp49 miliar.
"Kami optimistis target itu dapat tercapai dan dapat melebihi target bahkan terus naik pada tahun berikutnya setelah perda diterapkan,," katanya.
Tingkat pendapatan sektor pajak yang dipungut Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, katanya, dipengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga disusun perda menyangkut pajak dan daerah.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara sejak Januari 2024 hingga saat ini mengumpulkan pungutan pendapatan daerah sektor pajak kurang lebih Rp2 miliar.
Pungutan pendapatan daerah sektor pajak yang terbesar terkumpul, kata dia, dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terkumpul sekitar Rp1,2 miliar.
Selain itu, pungutan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran terkumpul kisaran Rp71 juta.
"Sektor pajak lainnya yang terkumpul dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2), mineral dan batu bara (minerba), sarang burung walet, air bawah tanah, parkir, listrik, reklame serta hiburan," ucapnya.
Masyarakat atau wajib pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara diimbau membayar pajak tepat waktu.(Adv)