Balikpapan (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Bappeda Kaltim) Ismiati mengimbau para pemilik kendaraan dengan nomor polisi selain Kalimantan Timur, atau pelat KT, segera melakukan balik nama.
"Dengan melapor dan mendaftarkan kendaraan di Kaltim, pemilik kendaraan berarti turut membangun Kaltim dengan pembayaran pajak kendaraan di lokasi kendaraan itu beroperasi," kata Ismiati, di Balikpapan, Rabu.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, menggelar beragam diskon dalam program relaksasi pajak kendaraan jika wajib pajak membayar lebih dari 61 hari, atau dua bulan, sebelum tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan pelat KT berhak atas diskon pembayaran pajak sebesar 10 persen.
Namun jika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, dia akan mendapat diskon lima persen.
"Bayar pada Hari 'H', diskon dua persen," ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim: Penghapusan pajak progresif pacu ketaatan pajak kendaraan
Program relaksasi itu berlaku hingga akhir 2023. Sedangkan pada 2024 pembayaran pajak kendaraan sudah kembali normal dengan denda.
"Jadi sekali lagi kami minta, manfaatkanlah sebaik-baiknya," kata Ismi.
Sebelumnya, Bappeda dengan berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Kaltim menelusuri penyebab jumlah kendaraan non-pelat KT.
"Penambahan kendaraan baru itu rupanya seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang positif," katanya.
Sesuai perhitungan masing-masing dan pilihan yang tersedia, lanjutnya, masyarakat memenuhi kebutuhan kepemilikan kendaraan dengan unit yang terdaftar dari kota lain.
Ismiati mencontohkan armada penyewaan mobil mendapatkan diskon banyak bila membeli di satu diler di Jakarta. Dengan alasan kemudahan administrasi, semua kendaraan jadi satu pelat nomor asal sehingga ringkas dan cepat untuk disediakan.
Baca juga: Bapenda Kaltim perpanjang keringanan pajak kendaraan bermotor
Contoh lain, menurutnya, adalah pekerja dari kota lain yang membawa kendaraan dari kota asal menyusul perhitungan ongkos yang lebih murah.
Ismiati menyampaikan kehadiran kendaraan di luar nomor Kalimantan Timur akan diikuti faktor lain yang saling berpengaruh, seperti pendapatan asli daerah, perhitungan pengadaan infrastruktur jalan, hingga kuota bahan bakar minyak.
"Sementara, kami menghitungnya dari jumlah kendaraan yang terdaftar," kata Ismiati.
Kendaraan luar Kaltim diminta segera balik nama
Kamis, 7 Desember 2023 20:44 WIB