Samarinda (ANTARA) -
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono mendorong penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dapat memacu ketaatan wajib pajak.
"Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bisa berdampak positif untuk masyarakat. Mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memudahkan balik nama," kata Nidya Listiyono di Samarinda, Selasa.
Legislator daerah pemilihan Samarinda itu menjelaskan pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya dianggap beban bagi pemilik kendaraan karena tarif pajak yang semakin besar seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.
Padahal, menurutnya, sejumlah masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim
"Sebelumnya, mereka harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai dua persen. Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak," tuturnya.
Baca juga: DPRD Kaltim: Penarikan pajak kendaraan alat berat diberlakukan awal 2024
Politikus Partai Golkar itu mengatakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bertujuan pula upaya validasi data kendaraan bermotor di Kaltim sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
Nidya menyatakan dukungannya terhadap pemerintah daerah agar memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah," katanya.
Evaluasi program
Namun, Nidya meminta pemerintah provinsi lakukan evaluasi program-program terkait pajak kendaraan bermotor.
"Kami minta pemerintah provinsi melihat dampak, plus-minus, dan efektivitas program-program tersebut. Apakah program-program itu meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong penggunaan angkutan umum," kata Nidya.
Baca juga: Bapenda Kaltim perpanjang keringanan pajak kendaraan bermotor
Pemda Kaltim, lanjutnya, perlu memikirkan upaya mengurai kemacetan di wilayah padat penduduk ketika memberlakukan penghapusan pajak progresif.
"Di beberapa negara maju, ada aturan kalau mau beli mobil harus punya tempat parkir dulu. Di Jakarta, ada ganjil genap untuk mengurangi kemacetan. Sebenarnya, pajak progresif itu maksudnya supaya satu orang tidak punya banyak kendaraan. Cukup satu saja, dan kalau bisa pakai angkutan umum," ujarnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham atas kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II itu.
"Kalau mau balik nama kendaraan plat luar ke Kaltim, biayanya gratis. Tapi pajaknya tetap harus dibayar. Proses balik nama itu beda dengan proses pembayaran pajak. Jadi, jangan sampai ada yang bingung atau salah paham," tuturnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Baca juga: DPRD Kaltim dukung proyek penghubung pengurai kemacetan Samarinda