Penajam (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan sebagian besar dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 kurang berkas administrasi.
"Parpol peserta pemilu sebagian besar kekurangan administrasi," ujar anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Tono Sutrisno di Penajam, Kamis.
Kekurangan berkas administrasi parpol peserta Pemilu 2024 tersebut antara lain, seperti legalisir ijazah, surat keterangan pengadilan dan berkas lainnya.
Ada perbaikan dokumen bakal calon legislatif yang didaftarkan parpol, kata dia, dan ada bakal calon legislatif didaftarkan parpol berpindah daerah pemilihan (dapil) dan digantikan dengan bakal calon legislatif lainnya.
Baca juga: ASN Penajam diingatkan terus netral jelang Pemilu
Pada tahap perbaikan berkas administrasi pendaftaran bakal calon legislatif, parpol dapat melakukan pengurangan bakal calon legislatif. Tapi, tindakan yang tidak dapat dilakukan parpol adalah penambahan bakal calon legislatif.
"Sebanyak sembilan parpol mengurangi jumlah bakal calon legislatif," ujarnya tanpa menyampaikan alasan pengurangan bakal calon legislatif karena kewenangan parpol bersangkutan.
Namun, pengurangan bakal calon legislatif yang dilakukan parpol tersebut sesuai mekanisme, dan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan pencalonan masih sesuai peraturan.
"Alasan pengurangan bakal calon legislatif bisa ditanyakan langsung kepada parpol bersangkutan, itu menjadi ranah parpol," katanya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerima pengajuan perbaikan dokumen atau berkas persyaratan bakal calon legislatif, demikian Tono Sutrisno.
Baca juga: Kejari Penajam ikut mitigasi potensi masalah hukum pemilu