Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur(Kaltim) melaksanakan pemilihan duta pelajar sadar hukum tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Duta pelajar sadar hukum bisa menjadi penyuluh sebaya dalam memberikan kesadaran hukum," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Ketut Kasna Dedi di Penajam, Rabu.
"Duta pelajar sadar hukum bisa menjadi penyuluh sebaya dalam memberikan kesadaran hukum," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Ketut Kasna Dedi di Penajam, Rabu.
Dengan pemilihan duta pelajar sadar hukum diharapkan bisa melahirkan pelajar yang sadar terhadap hukum dan menjadi agen perubahan, serta dapat menularkan pengetahuan hukum sehingga bermanfaat bagi masyarakat, terutama di kalangan sebaya.
Kegiatan pemilihan duta pelajar sadar hukum memberikan pemahaman kesadaran hukum di lingkungan sekolah, kemudian diharapkan dapat meluas pada lingkungan keluarga maupun masyarakat.
"Kesadaran hukum perlu diterapkan sejak dini agar pelajar tertib hukum, dan bisa mengajak masyarakat luas untuk taat hukum," jelasnya.
Pemilihan pelajar sadar hukum tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari peserta didik SMA, SMK, MA dan SLB (tuna daksa) di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Pemilihan duta pelajar sadar hukum pada tahun ini (2023) merupakan kegiatan ke empat yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Kaltim bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.
Penilaian yang dilakukan pada pemilihan duta pelajar sadar hukum menyangkut pengetahuan peserta didik tentang hukum, kata dia, dan inovasi yang dilakukan dalam mengajak masyarakat, terutama kalangan sebaya dalam ketaatan terhadap hukum.
"Penilaian lainnya, penguasaan materi saat presentasi dan karya tulis peserta," tambahnya.
Fauzan Faqihuddin dan Ratu Keiyla Az Zahra pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Penajam Paser Utara terpilih sebagai pemenang pertama pada pemilihan duta pelajar sadar hukum 2023 di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Kemudian Adam Aulia Putra dan Muthia Dieva Wigati pelajar SMA Negeri 6 Kabupaten Penajam Paser Utara berada pada peringkat kedua, serta Muhammad Akmal Fikri dan Nur Awdilla pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Penajam Paser Utara menduduki posisi ketiga.
Pemenang pemilihan duta pelajar sadar hukum mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan untuk juara pertama Rp 4,5 juta, juara kedua Rp 3,5 juta dan juara ketiga Rp 2,5 juta, demikian I Ketut Kasna Dedi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Kaltim laksanakan pemilihan duta pelajar sadar hukum