Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sudirman (Antaranews Kaltim/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Pemerintah kabupaten belum serahkan usulan Raperda, kalau sudah disampaikan langsung diagendakan pembahasan melalui rapat Bapemperda
Penajam (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, membahas secara maraton 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) definitif agar tepat waktu.
DPRD, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman, di Penajam, Senin, masih menunggu usulan Raperda dari pemerintah kabupaten sebagai pihak eksekutif untuk dibahas bersama.
Sudirman mengaku optimistis pembahasan Raperda akan dilakukan secara maraton agar selesai tepat waktu meskipun saat ini DPRD belum dapat menggelar rapat.
Gedung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (antaranews Kaltim/Nyaman Bagus Purwaniawan)
"Pemerintah kabupaten belum serahkan usulan Raperda, kalau sudah disampaikan langsung diagendakan pembahasan melalui rapat Bapemperda," katanya.
DPRD bersama pemerintah Kabupaten Penajam menyepakati akan membahas 10 Raperda pada 2023, di antaranya adalah empat Raperda inisiatif DPRD dan enam Raperda usulan pemerintah kabupaten.
Sudirman mengatakan batasan waktu pembahasan seluruh Raperda adalah tiga bulan. Tapi, pembahasan itu dapat dilakukan perpanjangan dengan waktu enam bulan ke depan pada tahun ini.
Gedung DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (antaranews Kaltim/Nyaman Bagus Purwaniawan)
"Waktunya cukup bisa dikejar dan dibentuk panitia khusus (pansus), anggota dewan yang tidak bahas anggaran bisa bahas Raperda," katanya tanpa merinci Raperda yang akan dibahas tersebut.
Pembahasan 10 Raperda itu bakal dilakukan secara maraton atau dikebut, diupayakan sampai akhir tahun ini semua sudah selesai karena menyangkut kepentingan umum, demikian Sudirman. (Adv)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.