Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 membahas pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).
"Hari ini kami telah membahas pencabutan dua Perda dan persetujuan salah satu raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda)," kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud di Samarinda, Senin.
Dikemukakannya, pencabutan dua Perda itu meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Lanjutnya, dalam pembahasan tersebut, penelaahan pencabutan kedua Perda tersebut kembali diperpanjang selama tiga bulan
Sementara itu, aturan yang turut disetujui dalam agenda ini adalah Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
"Saat ini kami juga telah menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim untuk ditingkatkan menjadi Perda, untuk nantinya akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menjelaskan untuk progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama tiga bulan.
"Memperpanjang masa kerja Komisi III untuk membahas pencabutan dua perda," ucap Hamas sapaan akrabnya saat memimpin Rapat Paripurna ke-15.
Ia mengharapkan, dengan pengesahan Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, supaya selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
"Berikutnya proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)