Samarinda (ANTARA) -
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Widya Gama memberikan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara gratis.
"Kami bermitra bersama LBH Widya Gama memberikan bantuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terutama bagi mereka yang tidak mampu," kata Plh Kepala Rutan Samarinda Gilang, Jumat.
Ia mengatakan, pemberian bantuan hukum oleh Rutan dan LBH Widya Gama tersebut adalah upaya dalam memberikan kemudahan bagi para warga binaan yang ada Rutan Kelas II A Samarinda.
“ Saya mewakili keluarga besar Rutan Samarinda mengucapkan terimakasih kepada LBH Widya Gama yang telah bersedia memberikan dan membantu warga binaan kami dalam mencari proses keadilan yang mereka hadapi," kata Gilang.
Sementara itu, Penasehat Hukum LBH Widya Gama Wasti menjelaskan, kehadiran LBH Widya Gama memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, khususnya bagi warga binaan yang tidak memiliki kemampuan finansial.
“Kami dari LBH Widya Gama siap memberikan pendampingan kepada warga binaan untuk mencari keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalani, sehingga para tahanan dan narapidana mendapatkan hak dan keadilan sesuai regulasi yang ada,” ujar wasti.
Sekadar diketahui sosialisasi kegiatan bantuan hukum gratis tersebut berlangsung dalam keadaan khidmat di Rutan Kelas II A Samarinda.
Rutan Samarinda juga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi WBP dengan berbagai macam program pembinaan di antaranya keterampilan Habsyi, keterampilan musik, hingga kegiatan senam bagi WBP perempuan.