Samarinda (ANTARA) -
Menurut Jul Herry, jumlah warga binaan di Rutan Samarinda saat ini mencapai 1.226 orang. Padahal, kapasitas rutan hanya 400 orang. Dengan demikian, rutan itu mengalami kelebihan kapasitas sekitar 300 persen.
"Kondisi itu sangat memprihatinkan, karena berdampak pada kesehatan, keamanan, dan kenyamanan warga binaan maupun petugas rutan," ujarnya.
Sebelumnya, Rutan Samarinda telah berinovasi dengan pembangunan Rumah Restorative Justice di Rutan tersebut. Rumah Restorative Justice itu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, guna mengatasi kelebihan daya tampung tahanan.
Baca juga: Kemenkumham Kaltim apresiasi gagasan Karutan Samarinda lakukan aksi perubahan
"Saya berharap keberadaan Rumah Restoratif Justice itu mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian persoalan, sebelum nantinya menuju upaya akhir," kata Jul Herry.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lanjutnya, disebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan guna membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.
Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan pukul 05.00 Wita, sesuai Instruksi Karutan Samarinda Jul Herry Siburian. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Didik Prasetya Adi, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Gilang Wisnu Wardhana memimpin pelaksanaan pemindahan warga binaan itu.
Baca juga: Rutan Samarinda beri layanan terbaik pada pengunjung akhir pekan