Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda memindahkan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencegah situasi krisis akibat kepadatan penghuni rutan sekaligus memastikan keamanan.
"Kami mutasikan mereka ke Lapas Kelas II A Samarinda," kata Kepala Rutan Samarinda Jul Herry Siburian di Samarinda, Kamis.
Menurut Jul Herry, jumlah warga binaan di Rutan Samarinda saat ini mencapai 1.226 orang. Padahal, kapasitas rutan hanya 400 orang. Dengan demikian, rutan itu mengalami kelebihan kapasitas sekitar 300 persen.
"Kondisi itu sangat memprihatinkan, karena berdampak pada kesehatan, keamanan, dan kenyamanan warga binaan maupun petugas rutan," ujarnya.
Sebelumnya, Rutan Samarinda telah berinovasi dengan pembangunan Rumah Restorative Justice di Rutan tersebut. Rumah Restorative Justice itu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, guna mengatasi kelebihan daya tampung tahanan.
Baca juga: Kemenkumham Kaltim apresiasi gagasan Karutan Samarinda lakukan aksi perubahan
"Saya berharap keberadaan Rumah Restoratif Justice itu mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian persoalan, sebelum nantinya menuju upaya akhir," kata Jul Herry.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lanjutnya, disebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan guna membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.
Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan pukul 05.00 Wita, sesuai Instruksi Karutan Samarinda Jul Herry Siburian. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Didik Prasetya Adi, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Gilang Wisnu Wardhana memimpin pelaksanaan pemindahan warga binaan itu.
Menurut Jul Herry, jumlah warga binaan di Rutan Samarinda saat ini mencapai 1.226 orang. Padahal, kapasitas rutan hanya 400 orang. Dengan demikian, rutan itu mengalami kelebihan kapasitas sekitar 300 persen.
"Kondisi itu sangat memprihatinkan, karena berdampak pada kesehatan, keamanan, dan kenyamanan warga binaan maupun petugas rutan," ujarnya.
Sebelumnya, Rutan Samarinda telah berinovasi dengan pembangunan Rumah Restorative Justice di Rutan tersebut. Rumah Restorative Justice itu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, guna mengatasi kelebihan daya tampung tahanan.
Baca juga: Kemenkumham Kaltim apresiasi gagasan Karutan Samarinda lakukan aksi perubahan
"Saya berharap keberadaan Rumah Restoratif Justice itu mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian persoalan, sebelum nantinya menuju upaya akhir," kata Jul Herry.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lanjutnya, disebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan guna membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.
Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan pukul 05.00 Wita, sesuai Instruksi Karutan Samarinda Jul Herry Siburian. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Didik Prasetya Adi, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Gilang Wisnu Wardhana memimpin pelaksanaan pemindahan warga binaan itu.
“Kami jalankan tugas sesuai SOP yang berlaku. Kegiatan itu menjadi kegiatan mutasi kedua warga binaan, sebelumnya sudah dilakukan mutasi WBP ke Lapas Kelas IIA Samarinda dan Lapas Perempuan Tenggarong," ujar Didik Prasetya.
Baca juga: Rutan Samarinda beri layanan terbaik pada pengunjung akhir pekan
Baca juga: Rutan Samarinda beri layanan terbaik pada pengunjung akhir pekan
Pemindahan warga binaan itu diawali apel dan pengarahan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan kepada jajaran.
Petugas menjemput WBP yang akan dimutasikan ke ruang aula. Mereka menjalani pemeriksaan berkas dan register cap tiga jari, serta tes kesehatan cepat oleh perawat penyelia.
Mereka yang dinyatakan negatif dari tes kesehatan cepat, segera dimutasikan ke ruangan besukan untuk sarapan pagi sebelum berangkat ke Lapas Kelas II A Samarinda.