Samarinda (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang, menangkap dua orang pria berinisial GR (26) dan AN (25) terkait kasus pembegalan, pada 12 Juni 2023.
"Kami telah menangkap dua pembegal sepeda motor bernama GR dan AN asal Loa Duri Ilir, Kutai Kartanegara," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat Konferensi Pers di Samarinda, Kamis.
Ary mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan jalan yang sepi, sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Barang milik korban Y (29), warga jalan Soekarno Hatta Loa Duri Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di sepeda motor dirampas pelaku sehingga Y terluka akibat terjatuh dan dirawat di RSUD IA Moeis.
"Barang yang diambil berupa dompet dan ponsel pintar milik korban," ujarnya.
Ary mengatakan AN bertugas sebagai eksekutor aksi dan GR sebagai pengendara sepeda motor.
Barang yang dirampas berupa dompet dan berisi uang Rp90 ribu. Uang itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat 2 dan 363 KUHP perkara pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal penjara sembilan tahun.
"Kita mengimbau masyarakat yang menaiki kendaraan atau melewati tempat sepi agar tidak menaruh barang yang memicu tindak kejahatan," kata Ary Fadli.