Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pencurian sekitar 30 unit Air Conditioner (AC) yang meresahkan warga Kota Tepian, Kota Samarinda dengan uang hasil curian digunakan untuk keperluan judi online dan membeli narkoba.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu, mengungkapkan operasi penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan AC tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat mengenai hilangnya unit AC di berbagai lokasi di Samarinda.
"Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka, yaitu FS (29), MF (32), dan AS (56)," ujarnya.
FS dan MF, yang merupakan pelaku utama pencurian itu, kata dia, melakukan aksinya dengan modus operandi yang terencana.
Mereka berkeliling kota pada malam hari, antara pukul 00.00 WITA hingga subuh hari, menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Rumah dan toko yang terlihat kosong atau tidak terjaga menjadi sasaran utama mereka.
Dengan menggunakan peralatan seperti kunci pas, tang potong, dan parang, FS dan MF melepaskan unit AC dari tempatnya. Hasil curian tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal mereka.
"Berdasarkan pengakuan, keduanya telah beraksi di 16 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir," ujarnya.
Barang AC hasil curian tersebut dijual kepada AS, seorang penadah yang beroperasi di Jalan Damanhuri, Samaribda, dan setiap unit dihargai sebesar Rp300.000.
"Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 34 unit AC curian," ujarnya.
Hendri mengungkapkan FS dan MF menggunakan uang hasil kejahatan mereka untuk berbagai keperluan, termasuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
Sementara itu, AS mengaku menggunakan uang hasil penjualan AC curian untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan modal usaha.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap aset-aset yang dimiliki. Jika mengalami kejadian serupa segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujar Hendri.
Atas perbuatan mereka, menurut Kapolresta, FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, AS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.