Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pengembalian barang bukti berupa perhiasan emas dan sejumlah barang lain, atas kasus tindak pidana "penipuan berlanjut" yang dilakukan oleh terpidana Julia Kartika Sari.
"Sebelumnya, Pengadilan Negeri Samarinda mengeluarkan putusan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Minggu.
Atas perbuatannya, terpidana Julia kemudian dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kurungan, dikurangi masa penahanan.
Putusan hakim juga menyatakan bahwa barang bukti dari tindak pidana penipuan tersebut dikembalikan kepada para korban, yakni sebelumnya terpidana membuat paguyuban dengan mengatasnamakan para korban.
"Adapun barang bukti yang telah dikembalikan kepada para korban kemarin adalah dua unit sepeda lipat warna hitam merk Everbest dengan hiasan batu merah, satu buah cincin emas, satu gelang benggel, dua buah gelang cam dengan hiasan batu hitam dan emas," katanya.
Barang lainnya adalah empat buah kalung emas, satu cincin mahkota emas putih dengan model sulam seberat 2,45 gram beserta kuitansi pembelian, tujuh pasang anting tindik emas, satu buah cincin cor keramik Dior seberat 0,5 gram beserta kuitansi pembelian.
Kemudian satu buah gelang benggel boba seberat 21,7 gram beserta kuitansi pembelian, satu kalung emas seberat 2,72 gram beserta kuitansi pembelian, satu pasang anting emas klip strowberry seberat 0,54 gram beserta kuitansi pembelian.
Ada pula satu pasang anting emas klip Bangkok seberat 0,63 gram plus kuitansi pembelian, satu pasang anting emas tusuk infinity putih seberat 1,22 gram plus kuitansi pembelian, satu cincin emas mata putih seberat 1,57 gram beserta kuitansi pembelian.
"Lantas satu pasang anting emas klip Bangkok seberat 0,64 gram plus kuitansi pembelian, enam buah bed cover, satu buah koper warna biru, satu buah sofa warna ungu, satu unit lemari es, satu unit mesin cuci, dan satu buah rice cooker," kata Firmansyah.
Kejari Samarinda kembalikan barang bukti kasus penipuan berlanjut
Minggu, 28 Mei 2023 18:48 WIB
Adapun barang bukti yang telah dikembalikan kepada para korban kemarin adalah dua unit sepeda lipat warna hitam merk Everbest dengan hiasan batu merah, satu buah cincin emas, satu gelang benggel, dua buah gelang cam dengan hiasan batu hitam dan emas,