Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaksanakan penyuluhan hukum kepada para santri Pondok Pesantren Nabil Husein, Kota Samarinda, dengan tema Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu, menjelaskan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sejalan dengan program Jaksa Masuk Pesantren yang telah diamanatkan oleh Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.
"Para santri pesantren ini perlu dibekali berbagai ilmu tentang hukum untuk bekal kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Toni.
Ia menerangkan kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang mengusung tema Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan itu menghadirkan narasumber dari Koordinator Kejati Kaltim Risty Darmawan beserta jajarannya.
Ia menambahkan kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh 52 orang santri putra dan putri yang mayoritas masih berusia belia atau generasi milenial.
"Para santri nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada di sekitarnya, terutama mengenai bahaya narkotika," ungkap Toni.
Ia menjelaskan kegiatan Jaksa Masuk Pesantren ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan rencana aksi nasional penanggulangan terorisme.
Toni berharap melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut bisa berdampak positif atas kesadaran hukum dan menanamkan jiwa dan mental nasionalis bagi generasi muda, yang berpedoman pada empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Dengan aksi memperkenalkan hukum sejak dini nantinya diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari paham radikal, komunis dan teroris yang dapat merusak kehidupan bangsa dan negara Indonesia," ujar Toni.
Kejati Kaltim beri penyuluhan hukum santri Ponpes Nabil Husein
Kamis, 25 Mei 2023 9:38 WIB
Para santri pesantren ini perlu dibekali berbagai ilmu tentang hukum untuk bekal kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara