Barong Tongkok (ANTARA) - Kepolisian Resort Kutai Barat (Polres Kubar), Kalimantan Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti dengan dugaan melakukan aktivitas pertambangan batu bara tidak berizin atau ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat.
“Kelima orang yang kami tangkap sudah berstatus tersangka,” kata Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman di Barong Tongkok,Selasa.
Polisi di lokasi tersebut kini dipasang pita plastik kuning garis polisi serta mengamankan sejumlah alat berat diantaranya 2 eksavator merek Hitachi, dan satu buah truk tangki kapasitas 5000 liter berisi BBM jenis solar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asriadi Jafar menjelaskan, penetapan para tersangka dan pengamanan sejumlah barang bukti itu menyusul penggerebekan atas sebuah tambang batu bara yang diyakini ilegal wilayah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat akhir pekan lalu.
Kampung Bentas berjarak lebih kurang 150 km tenggara Barong Tongkok di mana Mapolres Kubar berada dan 350 km barat Balikpapan.
Polisi masih mendalami sejumlah hal terkait aktivitas ilegal tersebut, seperti peran para tersangka hingga bagaimana mereka bisa menambang di lokasi tersebut.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Di Kubar, tambang batu bara ilegal biasa disebut koridora dari kata koridor atau batas satu kawasan, karena tidak memiliki izin-izin yang seharusnya maka lazim penambang hanya beroperasi di koridor atau batas lahan.
Lahan yang ditambang ini sering kali adalah lahan masyarakat, dan sering kali pula sudah berada dalam kawasan perkebunan seperti tambang ilegal di Kampung Bentas tersebut.
Tambang ilegal, atau pertambangan tanpa izin (PETI) adalah perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Pada 158 UU Minerba tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, aksi polisi menutup tambang ilegal di Kampung Bentas tersebut ternyata direkam dan diunggah ke media sosial tiktok di bawah akun @alfiansyah761. Sejak ditayangkan Sabtu (6/5) sudah ratusan kali video tersebut ditonton dan hampir seratus kali diterus-bagikan.