Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berharap dengan ditetapkannya Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, sebagai percontohan desa antikorupsi bisa membuat kabupaten setempat bebas korupsi.
Legislatif (DPRD), menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Bijak Ilhamdani di Penajam, Senin, berharap kabupaten dapat bebas korupsi dengan dijadikannya Desa Tengin Baru sebagai contoh desa antikorupsi.
"Kami apresiasi Pemerintahan Desa Tengin Baru ditetapkan jadi perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sebagai nominator percontohan desa antikorupsi 2023," tambahnya.
Desa Tengin Baru yang ditetapkan sebagai desa contoh antikorupsi tersebut dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Percontohan desa antikorupsi yang bisa diambil di antaranya bagaimana ketentuan dalam memberikan pelayanan yang baik agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Kami bangga dan dukung Desa Tengin Baru ditetapkan jadi percontohan desa antikorupsi," ujarnya.
Dengan ditetapkan Desa Tengin Baru sebagai contoh desa antikorupsi tentunya seluruh aparatur desa bakal mendapatkan pembekalan atau pendalaman menyangkut pengetahuan pencegahan korupsi, sehingga bisa menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tindak pidana korupsi, jelas Muhammad Bijak Ilhamdani, bukan hanya penindakan tetapi ada upaya pencegahan dengan adanya percontohan desa antikorupsi dapat menjadi upaya yang luar biasa mencegah terjadi tindak pidana korupsi.
Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi pada 81 desa di 22 provinsi yang ada di Indonesia sejak 30 Maret hingga 4 April 2023, kemudian menentukan satu desa di setiap provinsi yang memenuhi lima indikator sebagai percontohan desa antikorupsi.
Setelah melakukan observasi di dua desa di Kabupaten Penajam Pasar Utara, satu desa di Kabupaten Paser dan dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Ditpermas KPK RI menetapkan Desa Tengin baru sebagai percontohan desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Tim Ditpermas KPK RI bakal memberikan pembekalan atau pendalaman pengetahuan menyangkut pencegahan korupsi kepada seluruh aparatur Desa Tengin Baru.(Adv)