Sangatta (ANTARA Kaltim) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik untuk melapor sebelum memang alat peraga kampanye Pemilu 2014.
Menurut Sekretaris Kesbangpol Kutai Timur Drs H Syahrir, Senin, wajib lapor tersebut agar alat peraga kampanye caleg dan parpol tidak diturunkan Satpol PP saat melakukan penertiban di lapangan sesuai Keputusan KPU Nomor 93/Kpts/KPU-KUTIM-021436090/2013.
"Sesuai Keputusan KPU ditegaskan, bahwa setiap alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi tertentu harus memperoleh izin dari Badan Kesbangpol," kata Syahrir.
Dikatakannya, kalau caleg dan parpol tidak melapor dan tidak meregistrasi, maka akan diturunkan oleh petugas Satpol PP.
Karena, katanya, sesuai peraturan setiap alat peraga, baik baliho,spanduk dan gambar caleg dan parpol yang akan dipasang harus mendapat ijin Bakesbangpol untuk diregistrasi.
Kalau alat peraga caleg dan parpol sudah registrasi atau distempel oleh Kesbangpol maka tidak akan diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat razia atau penertiban.
"Kami melihat masih banyak gambar dan baliho milik caleg dan parpol masih terpasang tapi tak distempel dan belum diregistrasi Kesbangpol," katanya.
Dengan melapor dan memiliki registrasi, ujarnya, diharapkan penertiban akan berjalan aman dan lancar dan tidak ada yang memprotes.
Selain mewajibkan caleg dan parpol untuk melapor dan melakukan registtrasi, Sekretaris Kesbangpol Drs H Syahrir yang mantan Kabid Pembinaan Olahraga pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kutai Timur, mengimbau Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Ormas lain yang masa kepengurusannya berakhir juga segera melapor.
"Seluruh OKP dan Ormas yang terdaftar di Kesbangpol dan masa berlakunya berakhir atau jatuh tempo segera melapor kembali untuk diperpanjang," katanya menambahkan.
Menurut Syahrir, banyak OKP dan Orman yang sudah terdaftar di Kesbangpol, namun masa kepengurusannya sudah berakhir.
Dikatakan Syahrir, bahwa untuk caleg dan parpol maupun OKP/Ormas yang akan meregistrasi dan memperpanjang kepengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.
"Caleg dan Parpol serta OKP/Ormas yang akan meregistrasi dan memperpanjang masa berlaku tidak ada biaya administrasi apapun semuanya gratis," katanya. (*)