Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta partai politik dan calon legislatif (caleg) tidak membuang alat peraga kampanye (APK) di tempat pembuangan sampah, sesuai dengan Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
"Karena itu termasuk limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun," kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu.
Menurut dia, APK yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota, seperti trotoar atau bahu jalan, dan nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang," ujarnya.
Abdul Muin menambahkan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada partai politik atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban APK, melainkan hanya sebatas memberikan imbauan.
"Kalau sampai tanggal 14 Februari nanti masih ada APK yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU," katanya.
Ia juga mengatakan Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital.
Abdul Muin meminta partai politik dan caleg untuk menghentikan segala bentuk kampanye, baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang.
Abdul Muin meminta partai politik dan caleg untuk menghentikan segala bentuk kampanye, baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang.
Bawaslu Samarinda terus melakukan patroli pengawasan di setiap tempat yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang bersifat provokatif atau hoaks yang beredar di media sosial," tuturnya.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Bawaslu yang meminta personel Satpol PP untuk mengamankan jalannya masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
"Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta menegakkan aturan yang berlaku," ucapnya.
Ia berharap para kontestan Pileg dan Pilpres dapat menertibkan sendiri atribut kampanye mereka, sehingga Kota Samarinda menjadi bersih, taat aturan dan indah.
"Kami juga mengimbau, ini masih diberi kesempatan untuk menertibkan sendiri. Kalau tidak, kami akan turun tangan. Kami optimalkan pasukan kami, meskipun terbatas, untuk membersihkan kota ini dari atribut kampanye ilegal," katanya.