Penajam (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan bahwa lokasi kampanye akbar mengacu pada peraturan bupati yang telah diterbitkan pemerintah kabupaten setempat.
"Ada peraturan bupati yang diterbitkan pemerintah kabupaten berkaitan dengan lokasi kampanye akbar," jelas anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam, Kamis.
Lokasi kampanye akbar mengacu pada peraturan bupati, tambahnya.
Lokasi kampanye akbar yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara, antara lain, lapangan di Desa Giripurwa, lapangan di Kelurahan Gunung Seteleng, dan sejumlah lapangan lainnya, ujar dia.
Sedangkan lapangan di Kelurahan Petung tidak boleh digunakan untuk kampanye akbar dengan pertimbangan kelancaran lalu lintas karena lapangan itu berada di jalan poros dan dekat Pasar Petung, katanya.
Baca juga: Disambuat warga di Bangkalan, Mahfud tegaskan belum waktunya kampanye
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menentukan dan menetapkan lokasi kampanye akbar karena pemerintah kabupaten sudah mengatur menyangkut lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk kampanye akbar, papar dia.
Ia mengatakan kampanye calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 mulia dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan pada tahapan kampanye itu diperbolehkan memasang atribut atau alat peraga kampanye.
"Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, peserta pemilu boleh memasang atribut kampanye seperti spanduk dan baliho," ujarnya.
Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, KPU yang menetapkan sesuai peraturan mengenai pemilu. Pemasangan spanduk atau baliho peserta pemilu di lokasi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Alat peraga kampanye di Balikpapan ditertibkan tim gabungan
Lokasi pemasangan atribut kampanye yang ditetapkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melalui rapat pleno ada 50 titik yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Kecamatan Sepaku.
KPU tidak melarang pemasangan alat peraga kampanye dari lokasi yang telah ditetapkan sepanjang pemilik lahan memberikan izin, tetapi atribut kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, kantor pemerintahan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya, atau ditempel di pohon yang berada di sepanjang jalan, demikian Mochammad Misran.