Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, Jumat (23/12), memusnahkan 1.324 botol dan kaleng minuman keras berbagai jenis, 18 kg ganja, obat-obatan terlarang 972 butir, dan 293 liter minuman keras lokal seperti Sopi dan Cap Tikus.
Pemusnahan yang dipusatkan di Lapangan PTC Entrop Jayapura dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon ditandai dengan memecahkan ribuan botol minuman keras dan obat-obatan ke dalam lubang yang sudah disiapkan.
Untuk 18 kg ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan selama enam bulan terakhir.
Menurut dia, momentum ini untuk memperlihatkan ke masyarakat terkait kinerja Polresta Jayapura Kota, dan ini sudah melalui tahapan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya yakni melalui penetapan pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan bila dirupiahkan mencapai sekitar Rp500 juta," kata Kombes Mackbon.
Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhon Betaubun menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk Kombes Pol Victor Mackbon selaku Kapolresta Jayapura Kota dan jajaran, karena telah bekerja secara maksimal dengan hasil yang sudah dimusnahkan.
"Selaku wakil rakyat juga mengapresiasi kinerja Kapolresta dan jajaran, sehingga Kota Jayapura senantiasa aman dan kondusif," kata Betaubun.
Dia mengakui, keamanan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga pihaknya mengajak untuk menjaga keamanan di Kota Jayapura .
Dengan pemusnahan berbagai jenis barang diharapkan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berlangsung aman dan lancar," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhon Betaubun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Jayapura Kota memusnahkan 18 kg ganja
Polresta Jayapura Kota musnahkan obat terlarang, miras dan 18 kg ganja
Sabtu, 24 Desember 2022 9:26 WIB
Barang bukti yang dimusnahkan bila dirupiahkan mencapai sekitar Rp500 juta,