Samarinda (ANTARA) - DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU setempat terkait dengan pembahasan rancangan penataan teknis daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD.
"Pembahasan hari ini bersama KPU adalah mengenai usulan penataan penambahan dapil untuk kursi DPRD Kota Samarinda. Hal ni sesuai dengan arahan dari KPU RI untuk setiap KPU daerah merancang kembali penataan teknis daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu.
Dasar hukum kegiatan itu, kata Joha Fajal, salah satunya karena arahan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
Saat ini, lanjut dia, KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Joha Fajal menjelaskan bahwa dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.
"Pembahasan ini juga untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait," ucap Joha.
Ia menyebutkan penataan dapil terdiri atas beberapa prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Hari ini kami bersama KPU daerah menata dalam rangka konteks membangun Kota Samarinda. Sekarang jumlah DPT-nya berapa, dan tidak ada yang ganda lagi. Pada intinya, kami setuju dengan kebaruan data kependudukan kota untuk kebutuhan pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk mengubah dapil, apalagi menambah dapil dan alokasi kursi.
"Sampai hari ini belum ada pemekaran dapil. Prinsipnya kami masih memegang jumlah dapil sebagaimana Pemilu 2019, kecuali ada penambahan penduduk lebih dari satu juta orang maka kemungkinan ada penambahan alokasi lima kursi," ujar Firman.
Firman mengemukakan bahwa prinsip kesinambungan seperti Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sampai saat ini KPU Kota Samarinda masih tetap pada lima dapil saja, kecuali penduduk Samarinda naik signifikan menjadi lebih dari satu juta jiwa maka skemanya bisa berubah dari sisi dapil maupun penambahan alokasi kursi.