Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah menyelesaikan secara terbuka dan transparan rekapitulasi penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024.
"Proses ini dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengamanatkan penghitungan ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Selasa malam.
Dia menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar meskipun sempat ada sedikit keberatan di awal, namun proses rekapitulasi dapat berjalan dengan aman.
Ia menambahkan bahwa hasil rekapitulasi telah transparan dan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menambahkan bahwa hasil rekapitulasi telah transparan dan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Fahmi menegaskan bahwa proses penyelenggaraan pemilu telah transparan dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, Partai Demokrat menyatakan keberatan, mengklaim bahwa proses tersebut tidak transparan dan menyoroti adanya kesalahan teknis di beberapa TPS.
Fahmi menjelaskan bahwa hal ini sudah diantisipasi dan akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk penyelesaian lebih lanjut.
Fahmi menjelaskan bahwa hal ini sudah diantisipasi dan akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk penyelesaian lebih lanjut.
Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, menambahkan bahwa terdapat selisih suara yang tidak mempengaruhi hasil akhir.
"KPU harus melakukan koreksi atas saran perbaikan yang kami lakukan. Koreksi ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil secara keseluruhan," kata Galeh.
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) RI daerah pemilihan Kaltim.
- Partai Gerakan Indonesia Raya: 307.260 suara.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 252.717 suara.
- Partai Golongan Karya (Golkar): 538.115 suara.
- Partai NasDem: 227.808 suara.
- Partai Buruh: 8.640 suara.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 145.571 suara.
- Partai Kebangkitan Nusantara: 3.663 suara.
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 13.264 suara.
- Partai Garuda Indonesia: 5.156 suara.
- Partai Amanat Nasional (PAN): 111.139 suara.
- Partai Bulan Bintang: 5.790 suara.
- Partai Demokrat: 110.797 suara.
- Partai Solidaritas Indonesia: 29.911 suara.
- Partai Perindo: 10.269 suara.
- Partai Persatuan Pembangunan: 38.593 suara.
- Partai Ummat: 5.145 suara.