Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Gamalis mengatakan, saat ini Kaltim membutuhkan peraturan daerah (perda) mengenai batas beban kendaraan angkutan pengguna jalan provinsi pada tiap ruas jalan.
Politikus PPP ini menyebutkan, usulan pembuatan perda tersebut tergolong mendesak, mengingat terbatasnya alokasi dana APBD per tahun untuk membiayai perbaikan jalan provinsi dibandingkan dengan kebutuhan biaya perbaikan kerusakan jalan per tahunnya.
“Dengan cara membuat perda mengenai batas beban kendaraan angkutan pengguna jalan provinsi pada tiap ruas jalan tersebut, diharapkan pemerintah dapat melakukan pengendalian beban angkutan pengguna jalan provinsi,†katanya.
Gamalis menambahkan, pengendalian beban angkutan pengguna jalan juga bisa dengan cara memanfaatkan jembatan timbang atau menyiapkan pos timbang untuk mencegah kendaraan berat, seperti truk dan bus yang melebihi tonase menghancurkan jalan.
“Difungsikannya jembatan atau pos timbang tersebut agar diketahui berapa jumlah tonase kendaraan yang bisa melalui ruas jalan provinsi,†imbuhnya.
Selain itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga harus benar-benar menjaga mutu setiap proses dan hasil pekerjaan pembangunan atau perbaikan jalan dengan cara mengawasi kegiatan pekerjaan pembangunan atau perbaikan jalan provinsi.
“Hal tersebut agar pemerintah tidak dipusingkan dengan perbaikan dan perawatan akibat kerusakan jalan setiap tahunnya,†pungkasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/met)