Samarinda (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap enam orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Samarinda-Kutai Timur, dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri.
"Keenam tersangka itu berinisial HR (32), RS (42), SP (39), MH (38) serta dua perempuan asal Kutai Timur inisial EF (35) dan TU (45). Tersangka MH dan EF merupakan pasangan suami istri," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat merillis kasus tersebut di Samarinda, Senin.
Kapolresta menjelaskan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu berawal pada Kamis (25/8) malam sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir Jalan Gatot Subroto, Samarinda, ketika polisi mencurigai dua orang pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau.
"Keduanya lalu diberhentikan oleh petugas dan mengaku berinisial HR dan AR (hanya menemani). Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik warna hitam berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.007,9 gram yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dihimpit di atas motor oleh AR yang dibonceng HR," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap HR, sabu-sabu yang diambil dengan sistem jejak tersebut atas perintah RS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Rutan Sempaja.
Dari hasil pengembangan RS, barang haram tersebut merupakan pesanan dari TU, wanita yang berada di Sangatta, Kutai Timur.
"Jadi, RS ini perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR untuk mengambil barang pesanan dari TU yang ada di Kutim (Kutai Timur). Dari komunikasi antara RS dan TU ini, nantinya barang (sabu-sabu) pesanan TU akan diterima oleh seseorang di Jalan P.M. Noor, yakni SP," jelas Kapolresta.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MH di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara, Jutai Timur. MH ini berperan sebagai pengambil barang kiriman pesanan TU yang rencananya dibawa oleh SP dari Samarinda.
"Berdasarkan hasil interogasi, MH mengaku diminta mengambil barang oleh TU, setelah itu petugas langsung mengamankan TU pemesan barang. Kami kemudian menuju rumah MH di Kampung Kajang dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang berisi delapan poket sabu-sabu seberat 3,79 gram di dalam kamar, sekaligus menangkap EF, istri MH yang juga terlibat," paparnya.
Ary Fadli menambahkan keenam tersangka yang ditangkap tersebut merupakan jaringan pengedar narkotika Samarinda-Sangatta, Kutai Timur, yang telah beraksi setahun ini.
"Para tersangka saat ini sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolresta Samarinda.
Polresta Samarinda tangkap enam tersangka pengedar narkoba
Selasa, 30 Agustus 2022 8:20 WIB