Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 31,8 kilogram dari jaringan lintas negara pada operasi yang dilakukan akhir Maret 2024.
"Dari pengungkapan ini, kami menangkap tiga orang tersangka, masing-masing warga Samarinda berinisial Y (40), kemudian S (41) dan warga asal Malaysia berinisial P (53)," jelas Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto yang didampingi Kabid Humas Kombes Polisi Artanto dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Polisi Arif Bastari dalam jumpa pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin.
Kapolda mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Y di Jalan Jelawat Gang 5, Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda, pada 10 Maret 2024, yang membawa sabu-sabu seberat 900 gram.
"Saat kami mengajukan pertanyaan, Y mengaku mendapatkan barang itu dari A di Serawak, Malaysia, melalui S di Pontianak, Kalbar," jelasnya.
Aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju ke Kota Pontianak untuk menelusuri keberadaan Y.
"Hingga akhirnya Y kami tangkap pada Sabtu (23/3). Dari tangan Y, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram yang disimpan di dalam tas," ujarnya.
Saat ditangkap polisi, Y mengaku masih menyimpan sejumlah sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Kota Pontianak. Polisi selanjutnya menuju hotel tersebut dan menemukan satu tersangka lainnya, yakni P beserta barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.
"P mengaku diperintah oleh A," tuturnya.
Dalam jumpa pers itu, Polda Kaltim juga memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dari ketiga tersangka yang ditangkap.
Tidak seperti biasanya, jaringan pengedar sabu-sabu ini tidak menggunakan kemasan teh China atau kemasan kopi untuk mengelabui polisi.
"Jika dilihat dari kemasannya yang berbeda, tidak menutup kemungkinan ada jaringan baru," ujar Kapolda.
Selain itu, Polda Kaltim juga menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan mata uang Malaysia sebanyak 3.000 Ringgit atau setara sekitar Rp10 juta rupiah.
Saat disinggung kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Polisi Arif Bastari menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami masih menelusuri dan tidak menutup kemungkinan ada sejumlah tersangka lainnya," ujarnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polda Kaltim amankan 31,8 kg sabu-sabu dari jaringan lintas negara
Senin, 1 April 2024 21:57 WIB
Dari pengungkapan ini, kami menangkap tiga orang tersangka, masing-masing warga Samarinda berinisial Y (40), kemudian S (41) dan warga asal Malaysia berinisial P (53)