Samarinda (ANTARA) - Sekitar 98,09 persen anak usia 0-17 tahun di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki akta kelahiran, sehingga akta ini menjadi dokumen awal bagi warga untuk urusan lanjutan seperti sebagai syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainnya.
"Jumlah anak usia 0-17 tahun di Kaltim pada 2021 sebanyak 1.241.919. Dari jumlah ini, 1.218.142 anak atau 98,09 persen telah memiliki akta kelahiran per 15 April 2022," kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Ahad.
Atas tingginya capaian akta kelahiran, ditambah dengan capaian pencetakan KTP-el dan KIA, sehingga Kaltim mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri, karena tidak banyak daerah yang mampu mencapai pelayanan tinggi, terutama dalam triwulan pertama 2022.
Dalam triwulan ini, capaian oleh Kaltim berada di atas rata-rata nasional dan ada di level tertinggi atau di level 4 (nilai terbaik) bersama empat provinsi lain di Indonesia, yakni Sumatera Barat, Banten, Lampung, dan Jawa Timur.
Sedangkan hingga 15 April 2022 yang kepemilikan akta kelahiran naik menjadi 98,09 persen ini berasal dari 10 kabupaten/kota, yakni di Samarinda sebanyak 255.972 akta kelahiran, atau sebanyak 98,78 persen dari total usia anak 0-17 tahun yang sebanyak 259.174 jiwa.
Kemudian di Kota Balikpapan telah tercapai 222.497 akta kelahiran, atau mencapai 99,67 persen dari total 223.233 anak. Kota Bontang tercapai 60.528 akta atau sebesar 98.91 persen dari total anak sebanyak 61.198 jiwa.
Di Kabupaten Paser tercapai 89.936 akta atau 95,99 persen dari total anak usia 0-17 tahun yang sebanyak 93.744 jiwa.
Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 244.108 anak yatim telah memiliki akta kelahiran, atau mencapai 97,79 persen dari total penduduk usia 0-17 tahun yang sebanyak 249.633 jiwa.
Kabupaten Berau terdapat 87.655 anak, sebanyak 83.733 anak atau 95,53 persen diantaranya telah memiliki akta kelahiran, Kabupaten Kutai Barat ada 53.022 anak, sebanyak 52.091 atau 98,24 persen telah memiliki akta.
Kabupaten Kutai Timur ada 144.077 anak, sebanyak 138.613 atau 96,25 persen memiliki akta, Kabupaten Penajam Paser Utara ada 60.497 anak, 60.470 atau 99,96 persen memiliki akta, dan Kabupaten Mahakam Ulu tercatat 9.976 anak, 10.144 atau 103,56 persen telah memiliki akta kelahiran," kata Soraya.
Sekitar 98,09 persen anak Kaltim miliki akta kelahiran
Minggu, 24 April 2022 20:30 WIB
Jumlah anak usia 0-17 tahun di Kaltim pada 2021 sebanyak 1.241.919. Dari jumlah ini, 1.218.142 anak atau 98,09 persen telah memiliki akta kelahiran per 15 April 2022