Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengusulkan anggaran untuk pra-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dikarenakan pada Agustus 2022 sudah masuk tahapan Pemilu.
"Juni ini sudah masuk pra-tahapan untuk kegiatan sosialisasi dan koordinasi. Anggarannya kami usulkan kepada Pemda Paser," kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Selasa (08/02/2022).
Usulan tersebut dilakukan, kata Qayyim, karena anggaran pra-tahapan tidak terakomodir dalam APBN.
"Anggaran dari pusat tidak ada untuk pra-tahapan. Peruntukannya sudah ditentukan, sudah ada nomenklaturnya, seperti untuk kegiatan logistik, pembayaran panitia adhoc, dan sebagainya," ujar Qayyim.
Qayyim mengemukakan Pemilu 2024 sudah dipastikan akan digelar pada 14 Februari 2024. Agendanya adalah Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yaitu Pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /kota.
Lanjut Qayyim, selain Pemilu, pada 2024 pemerintah juga menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota serentak pada 27 November 2024.
"Kalau anggaran Pilkada dibebankan kepada Pemda melalui APBD," ucap Qayyim.
Pada Pilkada 2020 lalu, KPU Paser mendapat alokasi anggaran dari Pemda di atas Rp.30 Miliar.
"Untuk Pilkada 2024 estimasi anggaran yang akan kami usulkan Rp.35 Miliar," tutup Qayyim.
Anggaran sebesar Rp. 35 miliar itu khusus untuk penyelenggaraan pilkada, belum termasuk anggaran pengamanan.
KPU Paser usulkan anggaran pra-tahapan pemilu 2024 ke Pemda.
Selasa, 8 Februari 2022 6:47 WIB
Anggaran dari pusat tidak ada untuk pra-tahapan. Peruntukannya sudah ditentukan, sudah ada nomenklaturnya, seperti untuk kegiatan logistik, pembayaran panitia adhoc, dan sebagainya,