Samarinda (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp25.420 sebagai "win-win solution" untuk semua pihak.
"Win win solutian artinya keuntungan bersama di mana tidak memberatkan pengusaha juga tidak terlalu memberatkan karyawan dan masih untung mereka dapat bekerja," kata Puji di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan, UMK Samarinda pada tahun 2021 sebesar Rp3.112.156, naik Rp25.420 atau sekitar 0,82 persen sehingga menjadi Rp3.137.576 pada tahun 2022.
Diakuinya, kenaikan yang sangat sedikit itu dinilai seperti tak niat, namun ia menegaskan masyarakat juga harus realistis dalam kondisi pandemi COVID-19, semua serba sulit.
"Untuk saat ini kita harus berbuat apa, mau kita tekan-tekan semua juga tahu kondisi ekonomi kita memang sulit," tegasnya.
Menurutnya perusahaan yang masih bertahan juga dinilai masih bagus ketimbang harus memPHK karyawannya.
Di lihat seperti saat ini, apabila kondisi ekonomi turun maka daya beli masyarakat otomatis juga akan menurun.
Terus dikatakannya, apabila ingin hidup layak di Kota Samarinda untuk biaya tempat tinggal, listrik, air, belum lagi jika anaknya bersekolah tentunya Rp3,1 juta tidak cukup.
"Idealnya, UMK Samarinda berkisar antara Rp3,5 juta sampai Rp4 juta, tapi itu nggak mungkin karena kita harus realistis dengan keadaan sekarang," ujar Puji.