Penajam (ANTARA Kaltim) - Usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp3.000.000 atau naik sekitar 40 persen dari UMK 2015, kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara, Mappema akan semakin membebani pengusaha di daerah itu.
"Usulan kenaikan UMK 2016 yang mencapai 40 persen atau naik Rp650.000 dari UMK 2015 sebesar Rp2.350.000, akan semakin membebani pengusaha di Penajam Paser Utara," ungkap Mappema saat dihubungi di Penajam, Senin.
Usulan UMK dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kata Mappema sebesar Rp3 juta tersebut cukup tinggi dan sangat memberatkan para pengusaha.
Buruh juga menurut Mappema harus memikirkan nasib para pengusaha jika UMK terlalu tinggi.
"Jangan sampai kondisi perusahaan semakin sulit dan akan berdampak terhadap nasib buruh. Kenaikan UMK pada 2014, menyebabkan banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, karena tidak mampu lagi membiayai para buruh," katanya.
Kenaikan UMK sebesar lima sampai 10 persen menurut dia sudah sangat rasional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Mappema, menyanggupi kenaikan UMK 2016 maksimal 10 persen dari besaran UMK 2015.
Ia berharap, agar anggota dewan pengupahan, termasuk dari perwakilan buruh untuk memikirkan nasib para buruh juga jangan sampai mereka justru menjadi korban akibat kenaikan UMK yang cukup tinggi tersebut.
Sementara, Sekretaris SBSI Kabupaten Penajam Paser Utara, Arbi S. Tadalemba mengatakan, usulan kenaikan UMK 2016 tersebut disesuaikan dengan KHL (kebutuhan hidup layak) yang setiap tahun terus meningkat.
"Contohnya, mahalnya harga jual gas elpiji ukuran tiga kilogram di daerah pelosok seperti Kecamatan Sepaku dan Babulu yang mencapai Rp30 ribu per tabung serta kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya menyebabkan KHL juga meningkat," ujar Arbi Tadalemba.
Dewan Pengupahan dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta pengusaha tambah Arbi mempertimbangkan KHL sehingga penetapan UMK 2016 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan pekerja (*).