Penajam (ANTARA Kaltim) - Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bersikap bijaksana dalam menetapkan besaran upah minimum kabupaten tahun 2016 dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak memberatkan kalangan pengusaha.
Ketua Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara Mappema saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan, kenaikan UMK 2016 yang diusulkan Apindo sebesar 2,5 persen dari UMK 2015, yakni Rp2.350.000, karena jumlah itu sudah cukup layak untuk pekerja.
"Usulan itu menurut kami cukup memadai, karena biasanya perusahaan juga memberikan tunjangan kepada para pekerja," ujar Mappema.
Selain memberikan gaji, menurut Mappema, selama ini perusahaan juga memberikan tunjangan yang cukup memadai untuk para pekerja, di antaranya memenuhi kebutuhan air, listrik, beras, dan perumahan bahkan transportasi anak sekolah.
Menurut ia, sudah banyak pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terpaksa dirumahkan, karena kondisi ekonomi yang semakin melemah yang berdampak pada kinerja perusahaan.
"Diharapkan penetapan UMK 2016 tidak hanya memaksakan keinginan para buruh tapi juga mempertimbangkan kelangsungan perusahaan," ujarnya.
Penetapan UMK 2016 Kabupaten Penajam Paser Utara diserahkan kepada pemerintah kabupaten menyusul belum adanya kesepakatan pada pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan.
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Penajam Paser Utara meminta UMK 2016 sebesar Rp2.500.000, sementara Apindo meminta kenaikan berkisar 2,5 persen dari UMK 2015 atau sebesar Rp2.350.000.
Menurut Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, selain akan memanggil ketiga pihak yang terlibat dalam pembahasan UMK, pemerintah daerah juga mempertimbangkan UMP (upah minimum provinsi) Kalimantan Timur sebagai acuan mengambil keputusan menetapkan besaran UMK 2016. (*)