Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengumpulkan perwakilan jajaran DPMD, camat, dan kepala desa/kampung se-Kaltim ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka diajak mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa se Kaltim yang dihelat, di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 17-18 November 2021.
Dikatakan Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat membuka rakernis, desa seiring terbitnya UU No6/2014 tentang Desa memposisikan desa memiliki peran besar menjadi garda terdepan pembangunan. Seiring dengan itu tentu disertai tanggung jawab yang besar pula.
“Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya, dimana semua akhir penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan,”katanya.
UU No6/2014 beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Sesuai UU desa pasal 72, desa memiliki 7 (tujuh) sumber pendapatan yaitu : Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa dari APBN, Bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa dari APBD, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Dengan terbitnya UU Desa diharapkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan sendiri serta pemerataan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.
Besarnya dana yang dikelola pemerintah desa memiliki resiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa.
Aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dalam hal pengelolaan keuangan juga aset desa, para aparatur desa wajib menaati dan melaksanakan asas sesuai permendagri 20 tahun 2018 pengelolaan keuangan yakni asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran juga permendagri 1 tahun 2016 aset desa yakni asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
“Untuk mewujudkan nilai-nilai dalam asas tersebut maka melalui rakernis ini diharapkan bagi aparatur desa maupun camat dapat mengikuti dengan baik dan setelah ini mampu mengelola keuangan dan aset desa serta taat asas untuk mewujudkan SDM yang madani,” harapnya.
Sementara Kabid Pemerinatahan Desa dan Kelurahan Kasmawati menyebut Rakernis Pengelolaan Keuangan Desa merupakan kegiatan untuk mensinergikan program pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya terkait pengelolaan keuangan desa oleh Pemprov Kaltim.
“Rakernis bertujuan mensinergikan program yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Khususnya terkait pengelolaan keuangan desa sehingga mampu mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan dengan tertib dan disiplin anggaran,” jelasnya.