Oleh Amirullah
Samarinda, 23/2 (Antara) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau warga Samarinda, Kalimantan Timur, berhati-hati mengonsumsi bakso sebelum melakukan tiga hal yakni "ainul yaqin" atau penglihatan yang meyakinkan, "`ilmul Yaqin" atau ilmu yang menyakinkan, serta `haqqul yaqin" atau kebenaran yang meyakinkan.
"Saya imbau warga Samarinda khusunya umat Islam, agar mulai hari ini (Sabtu) menghentikan mengonsumsi bakso sebelum betul-betul yakin bahwa bakso yang dikonsumsi itu halal," tegas Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim, saat diminta tanggapannya terkait temuan empat penjual daging sapi dan satu tempat penggilingan daging bercampur babi di Pasar Segiri, Sabtu sore.
Menurut dia, tiga tahapan yang harus dilakukan sebelum mengonsumsi bakso itu yakni harus melihat siapa penjualnya dan di mana membeli daging (ainul yaqin) kemudian memiliki ilmu tentang jenis bakso yang telah bercampur barang haram (ilmul yaqin) serta meyakini bakso tersebut benar-benar halal dan tidak bercampur daging babi (haqqul yaqin).
"Silakan mengonsumsi daging bakso setelah melalui tiga tahapan itu," kata Zaini Naim.
MUI Samarinda, lanjut dia, sangat prihatin dengan merebaknya kasus daging sapi bercampur babi sejak tiga bulan terakhir di daerah itu.
"Kami sangat prihatin sebab kurung waktu tiga bulan terakhir ada tiga kasus yang sama. Pertama, kasus bakso bercampur daging babi, lalu temuan Dinas Peternakan Kaltim dan beberapa hari yang lalu kembali terungkap kasus serupa di Palaran," katanya.
"Ironisnya, kasus di Palaran itu ditemukan pada sebuah warung bakso yang paling ramai dikunjungi warga sehingga bisa saja, warga satu kecamatan di sana (Palaran) telah mengonsumsi makanan yang bercampur barang haram," ungkap Zaini Naim.
MUI, lanjut Zaini Naim, mendesak Pemerintah Kota Samarinda dan aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas terhadap kasus tersebut.
"Masalah ini sangat sensitif dan telah menodai perasaan umat Islam. Jadi, harus ada tindakan hukum yang kongkrit kepada para penjual yang berbuat curang tersebut," kata Zaini Naim.
Sebelumnya yakni pada Jumat sore (22/2) Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail, menyampaikan hasil uji sampel oleh Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kalimantan Timur.
Sampel uji petik itu diambil dari 14 lokasi terdiri dari delapan tempat penggilingan dan enam pedagang daging sapi saat inspeksi mendadak yang digelar di Pasar Segiri pada 13 Februari 2013.
Berdasarkan hasil uji laboratorium itu, satu tempat penggilingan dinyatakan positif mengandung daging babi dan ada empat penjualan daging sapi juga positif bercampur daging babi. ***4***
Arief Mujayatno
(T.A053/B/A041/A041) 23-02-2013 21:46:21