Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim, meminta pemerintah dan aparat hukum setempat menindak tegas para pedagang daging serta penjual bakso bercampur babi, karena bukan saatnya lagi melakukan pembinaan.
"Pembinaan memang perlu tetapi itu program jangka panjang dan saat ini yang harus dilakukan adalah dengan menindak tegas dan memproses hukum kepada para pedagang curang yang dengan sengaja mencapur daging sapi atau bakso dengan daging babi," tegas Zaini Naim saat diminta tanggapannya terkait temuan empat penjual daging sapi dan satu tempat penggilingan daging bercampur babi di Pasar Segiri, Sabtu sore.
MUI, lanjut Zaini Naim, memberi apresiasi kepada Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail, yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional terbesar di kota itu yakni Pasar Segiri dan berhasil menemukan empat dari enam sampel penjual daging sapi yang positif bercampur daging babi serta satu tempat penggilingan.
"Menurut saya, temuan itu sangat memprihatinkan sebab dari enam sampel penjual daging, empat dinyatakan positif. Apalagi, Pasar Segiri merupakan pasar induk di Samarinda sehingga dengan temuan itu seharusnya menjadi perhatian serius," katanya.
"Ini baru dua lokasi yang diperiksa yakni di Pasar Segiri dan Pasar Palaran dan semuanya ditemukan ada penjualan daging sapi dan bakso bercampur babi. Bagimana dengan pasar-pasar lainnya yang ada di Samairnda," ungkap Zaini Naim.
MUI, kata dia, mendesak Pemerintah Kota Samarinda agar meningkatkan pengawasan terhadap distribusi daging babi agar tidak disalahgunakan oknum tertentu yang akan berbuat curang.
"Mestinya, mulai sekarang harus ditertibakan dan diawasi sebab kasus ini sudah merebak kurung waktu tiga bulan terakhir," katanya.
"Pemerintah Kota Samarinda harus meningkatkan pengawasan dan pemantauan di pasar-pasar agar masalah ini tidak terulang dan kami juga menghimbau pedagang untuk tidak mencoba berbuat curang. Kepada masyarakat, saya meminta agar lebih berhati-hati membeli daging, minimal harus mengetahui siapa penjual daging itu," ungkap Zaini Naim.
Sebelumnya yakni pada Jumat sore (22/2) Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail, menyampaikan hasil uji sampel oleh Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kalimantan Timur.
Sampel uji petik itu diambil dari 14 lokasi terdiri dari delapan tempat penggilingan dan enam pedagang daging sapi saat inspeksi mendadak yang digelar di Pasar Segiri pada 13 Februari 2013.
Berdasarkan hasil uji laboratorium itu, satu tempat penggilingan dinyatakan positif mengandung daging babi dan ada empat penjualan daging sapi juga positif bercampur daging babi.
Namun, Pemerintah Kota Samarinda kata Nusyirwan Ismail hanya akan melakukan pembinaan terhadap para penjual dan pemilik penggilangan daging tersebut. (*)
MUI Minta Pedagang Daging Bercampur Babi Ditindak
Sabtu, 23 Februari 2013 21:53 WIB