Penajam (ANTARA Kaltim) - Jumlah pemilih potensial pemilu legislatif 2014 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mencapai 117.997 orang.
Data tersebut terangkum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan diserahkan pemkab kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (7/2).
Penyerahan DP4 dilakukan Asisten II Rahman Nurhadi kepada Ketua KPU Penajam Paser Utara Andi Arfin. Selanjutnya, DP4 tersebut, diberikan kepada masing-masing perwakilan kecamatan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrino menjelaskan, penyerahan DP4 serentak dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Menurut Tur Wahyu, DP4 harus diserahkan kepada KPU selambat-lambatnya enam bulan sebelum dilaksanakan pemilu legislatif.
DP4 yang diserahkan kepada KPU bisa saja berubah setelah dilaksanakan verifikasi faktual di lapangan.
Dalam verifikasi lanjut Tur Wahyu, seluruh aparat pemerintah sampai tingkat RT diminta memberikan informasi mengenai adanya warga yang meninggal dunia, pindah alamat, ataupun sudah memiliki KTP di atas tanggal 26 November.
"Bila nantinya ternyata tidak terdaftar di DP4 maupun di daftar pemilih sementara (DPS), maka bisa dimasukkan di daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten PPU Andi Arfin menjelaskan, setelah menerima DP4, akan memutahirkan data. Pemutahiran data akan dilakukan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).
"Tapi sekarang petugas itu akan diganti menjadi Pantarlih sama seperti pada saat orde baru kemarin. Tapi tugasnya sama untuk melakukan pemutahiran data," jelasnya.
Selanjutnya, kata Andi Arfin, DP4 akan menjadi DPS. Sehingga diminta kepada seluruh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk terus berkoordinasi dengan KPU.
"Begitu juga dengan verifikasi untuk DPS pilkada juga harus segera dikoordinasikan, agar bisa dicarikan solusi," ujarnya. (*)