Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dua dari lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengajukan permohonan pengunduran diri kepada KPU setempat.
Seorang anggota PPK Nunukan, Awaluddin di Nunukan, Minggu menyatakan prihatin atas pengunduran diri dua anggota PPK itu menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014.
"Pengunduran diri kedua anggota PPK Nunukan, yakni Hadi Trisno Nugroho dan Husnudin (ketua PPK) tidak diduga sebelumnya karena selama ini komunikasi dan kerja sama terjalin dengan baik dan lancar-lancar saja.
Oleh karena itu dia mengaku kaget atas keputusan kedua anggota PPK Nunukan yang tiba-tiba mengajukan surat permohonan pengunduran diri tanpa diketahui alasannya.
"Saya pribadi tidak mengetahui kenapa keduanya mengundurkan diri. Saya sangat kaget sekaligus prihatin karena Pemilu 2014 sudah diambang pintu," ujar Awaluddin.
Kepala Staf Bagian Umum Sekretariat KPU Nunukan atas nama anggota KPU yang masih dalam tahap seleksi ini mengatakan belum menerima surat pengunduran diri atas nama Husnudin.
"Saya juga belum lihat surat pengunduran dirinya. Tetapi jika benar ada yang mengundurkan diri, maka kemungkinan akan dilakukan pergantian dalam waktu (PAW) dalam waktu singakt ini," katanya.
Hanya saja, kata dia, harus dilakukan penggantiam anggota baru, tentu perlu ada pertimbangan matang karena pelaksanaan Pemilu 2014 tingga satu bulan lagi, sehingga akan berdampak pada kinerja PPK di kecamatan itu.
"Jika memang PAW, sesuai aturan yang berlaku terpaksa dilakukan maka menjadi tugas anggota KPU Kabupaten Nunukan yang baru nantinya untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan," kata dia. (*)