Nunukan (ANTARA Kaltim) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Kadir meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 agar segera menyerahkan rekening dana kampanye kepada panwaslu setempat.
"Kewajiban parpol menyerahkan nomor rekening kampanye kepada KPU setempat telah diatur dalam ketentuan yakni Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu 2014," katanya di Nunukan, Selasa.
Ia mengatakan, batas akhir masa penyerahan nomor rekening kampanye berakhir 27 Desember 2013.
Karena itu Abdul Kadir mengharapkan setelah parpol menyerahkan nomor rekening dana kampanye kepada KPU setempat agar dapat menyerahkan pula kepada panwaslu yang juga memiliki kewenangan dalam hal pengawasannya.
"Kita harapkan parpol peserta pemilu (2014) juga dapat menyerahkan nomor rekening dana kampanyenya ke Panwaslu Nunukan," kata dia.
Ia mengakui, sampai saat ini belum mengetahui parpol mana saja yang telah memenuhi kewajibannya itu karena belum mendapatkan salinan dari KPU Kabupaten Nunukan ataupun dari parpol bersangkutan.
Oleh karena itu, dia mengharapkan kesadaran parpol peserta Pemilu 2014 di daerah itu untuk menyampaikan pula laporan dana kampanyenya kepada panwaslu Kabupaten Nunukan.
"Jadi penyampaian nomor rekening ke KPU harus juga disampaikan kepada Panwaslu sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 itu," kata Abdul Kadir.
Penyampaian tersebut, katanya, akan menjadi acuan bagi Panwaslu Kabupaten Nunukan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 yang tidak lama lagi.
"Sebenarnya nomor rekening parpol dilaporkan kepada KPU Kabupaten Nunukan tetapi Panwaslu selaku bagian dari penyelenggara pemilu 2014 juga memiliki kewenangan untuk mengetahuinya dalam bentuk penyamapaian, ujar Abdul Kadir. (*)
Panwaslu Nunukan Minta Parpol Serahkan Rekening Kampanye
Selasa, 31 Desember 2013 18:26 WIB
Kewajiban parpol menyerahkan nomor rekening kampanye kepada KPU setempat telah diatur dalam ketentuan yakni Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu 2014,"