Samarinda (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg yang diduga merupakan jaringan antarprovinsi.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko yang dihubungi dari Samarinda, Selasa menyampaikan penggerebekan dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
"Penangkapan gembong narkotika jenis sabu ini atas dasar pengembangan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian oleh personil Satresnarkoba Polres Kutim," kata Kapolres AKBP Welly Djatmiko.
Ia menjelaskan operasi penangkapan dilaksanakan pada pagi hari sekira pukul 06.00 Wita.
"Dari pengakuan pelaku diketahui barang haram yang diperkirakan seberat 4 kg tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara," katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP M.P Rachmawan menambahkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif kepada para pelaku yang berhasil diamankan.
Ia menambahkan pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba antarprovinsi, berdasarkan keterangan pelaku yang telah tertangkap.
"Masih dalam pengembangan, secara resmi nanti kita rilis, yang pasti kami sedang bekerja keras saat ini untuk membongkar sindikat narkotika antarpulau yang meresahkan ini," tutupnya.
Polres Kutai Timur gagalkan peredaran sabu-sabu 4 kg
Rabu, 1 September 2021 0:17 WIB