Penajam, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendaftarkan tujuh desa untuk menuju "smart village" atau Desa Cerdas melalui pemanfaatan teknologi informasi.
"Akhir Juli kemarin ada tujuh desa yang kami daftarkan ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pengembangan smart village," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Pengembangan Informasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kebupaten PPU Ika Sutiyasih di Penajam, Senin.
Tujuh desa yang didaftarkan tersebut adalah Desa Babulu Darat, Sumber Sari, Sesulu, Giripurwa, Telemow, Suko Mulyo, dan Desa Semoi Dua.
Selama ini pihaknya terus mendorong untuk mewujudkan desa cerdas, karena keberadaan desa cerdas untuk mendukung konsep pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
"Pola pembangunan yang berkelanjutan ini akan bisa dilihat dari berbagai indikator dalam kehidupan sehari-hari, antara lain tercermin dari masyarakatnya yang cerdas dalam pemanfaatan internet untuk berbagai sendi kehidupan," ucap Ika.
Indikator lainnya adalah ekonomi cerdas, yakni teknologi digital menjadi alat bantu dalam membuka akses pasar dan informasi, serta jalur produksi dan distribusi, tata kelola cerdas, dan lingkungan cerdas, yakni teknologi digital mendukung tujuan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, smart village dapat diwujudkan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara efektif melalui Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sedangkan kriteria kesiapan desa untuk menuju smart village adalah keberadaan dukungan infrastruktur jaringan 4G, akses Internet di kantor desa, dan listrik.
Kemudian adanya basis data dasar yang memuat aplikasi digital desa, produk unggulan sesuai potensi desa, didukung dengan SDM, potensi SDA, regulasi yang mendukung pemanfaatan sistem informasi desa (SID) baik berupa perdes maupun perbub.
"Kriteria lainnya yakni adanya dokumen perencanaan RPJMDes dan RKP desa, unit usaha desa dan BUMDes, sumber dana untuk SID, rencana ketersediaan ruang komunitas digital, pernyataan minat, komitmen, kolaborasi, dan keberlanjutan kegiatan," ujar Ika.