Samarinda (ANTARA Kaltim)-Anggota Komisi IV DPRD Kaltim asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kaltim, Lelyanti Ilyas mengimbau kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membayarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp1.752.073 yang sudah ditetapkan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak selaku Ketua Dewan Pengupahan Daerah.
“Saya imbau kalangan pengusaha dapat membayarkan UMP tersebut karena sesungguhnya kalau pekerja sejahtera, maka produktifitas mereka juga akan meningkat dan pengusaha pasti diuntungkan,†kata Lelyanti Ilyas, Rabu (7/11) kemarin, menanggapi rencana Apindo menggugat UMP yang telah ditetapkan gubernur itu.
Menyusul aksi unjukrasa kalangan pekerja, Kamis (1/11) lalu, gubernur Kaltim menetapkan UMP 2013 sebesar Rp1.752.073, meningkat dari UMP 2012 Rp1.177.000 dan 2011 Rp 1.084.000. Meskipun lebih rendah dari UMP yang mereka tuntut Rp1.846.035, namun kalangan pekerja dapat menerimanya.
Keputusan gubernur soal UMP 2013 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.754/2012 tentang Penetapan UMP Kaltim 2013 tertanggal 1 November 2012.
“Saya pikir UMP 2013 yang ditetapkan gubernur itu tak berbeda jauh dengan usulan Apindo Rp1,4 juta, sehingga sebaiknya para pengusaha dapat memenuhi hak-hak para pekerja mereka. Tak perlu ada gugatan,†kata wakil rakyat asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser kelahiran Aceh, 11 Januari 1964 ini.
Politisi yang aktif membina majelis-majelis ta’lim ini dapat memahami situasi ekonomi global yang belum membaik, sehingga pasti berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional dan Kaltim, termasuk kemajuan dunia usaha.
Meskipun demikian, dia lebih menyarakan kalangan pengusaha dan pekerja menempuh jalan musyawarah, dibanding cara lainnya dalam urusan UMP 2013.
“Kalau dimusyawarahkan, Insya Allah ada jalan ke luar terbaik,†kata Lelyanti Ilyas. ( Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
Lelyanti Imbau Pengusaha Bayarkan UMP 2013 Rp1,752 Juta
Kamis, 8 November 2012 6:37 WIB