Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 137 buruh PT Agro Inti Kencanamas, Kamis sekitar pukul 16.40 Wita, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Kalimantan Timur, untuk mengadukan pihak perusahaan yang dinilai semena-mena memperlakukan karyawan.
Mereka mengancam menginap di Gedung Dewan maupun di kantor Bupati Paser jika tuntutan mereka tidak dipenuhi pihak perusahaan.
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) datang ke Gedung Dewan dengan menggunakan truk serta mengendarai sepeda motor. Sebagian besar di antara adalah ibu-ibu dan anak-anak.
Para buruh diterima Wakil Ketua DPRD Paser Hj. Ridhawati Suryana dan anggota dewan dari Partai Buruh Suhardi, untuk selanjutnya digelar pertemuan dengan menghadirkan pihak perusahaan dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial.
Menurut perwakilan buruh, Luthfi Mulyono, kedatangan mereka ke dewan untuk mengadukan perlakuan yang semena-mena yang dilakukan pihak perusahaan kepada para karyawan. Selain itu mereka juga menuntut perbaikan upah.
Tindakan semena-mena itu, kata Luthfy, diantaranya perusahaan mengalihkan status karyawan dari sistem kerja permanen menjadi karyawan borongan. Tidak hanya itu, perusahaan juga membayar upah mereka dibawah upah minimum. Upah mereka dibayar berdasarkan hasil kerja dan jika hari hujan atau libur resmi upah mereka tidak dibayar.
“Kami sudah menanyakan nasib kami kepada pihak manajemen selama hampir delapan bulan tetapi tidak pernah digubris,†katanya yang disambut teriakan teman-temannya.
Yang membuat kecewa para buruh, pihak perusahaan melakukan diskriminasi dengan mengistimewakan para tenaga kerja baru dari luar daerah.
“Tenaga kerja baru, mendapat fasilitas yang lengkap untuk bekerja sementara kami yang sudah bertahun-tahun menjadi karyawan tidak mendapat fasilitas yang memadai,†katanya.
Sempat terjadi perdebatan sengit dalam pertemuan itu, antara Wakil Ketua DPRD Hj. Ridhawati dengan Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Hatimah yang dianggapnya bertele-tele ketika Hj. Ridhawati bertanya apa dasar hukumnya perubahan status dari upah harian menjadi upah borongan
“Tolong jawab yang singkat, jangan bertele-tele,†kata Ridhawati kesal.
Sementara itu, Suhardi anggota Dewan dari Partai buruh sangat menyesalkan kerja pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Paser. “ Ini bukti pengawasan yang tidak berjalan, sudah delapan bulan ada permasalahan antara buruh dengan perusahaan kok tidak ada penyelesaian,’ katanya.
Tidak ada keputusan dalam pertemuan ini, karena Pihak PT. Argo Inti Kencanamas hanya diwakili oleh pihak humas Perusahaan. “ Kami tidak bisa memutuskan tuntutan karyawan karena kami bukan pengambil keputusan,†kata Ilham, Humas PT. Argo Inti Kecanamas.
Dalam pertemuan ini hanya disepakati akan diadakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan jajaran manajemen perusahaan. Direncanakan Selasa pekan depan.
Selanjutnya, para buruh meninggalkan gedung dewan. Atas saran Wakil Ketua DPRD Paser Hj. Ridhawati Suryana, mereka disuruh menginap di Pendopo Kabupaten . (*)
