Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 137 buruh PT Agro Inti Kencanamas, Kamis sekitar  pukul  16.40 Wita, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Paser, Kalimantan Timur, untuk mengadukan pihak perusahaan yang dinilai semena-mena memperlakukan karyawan.  

Mereka  mengancam  menginap di Gedung Dewan maupun di kantor Bupati Paser jika tuntutan mereka  tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) datang ke Gedung Dewan  dengan menggunakan truk serta mengendarai sepeda motor. Sebagian besar di antara adalah ibu-ibu dan anak-anak.

Para buruh diterima Wakil Ketua DPRD Paser   Hj. Ridhawati Suryana  dan anggota dewan dari  Partai Buruh Suhardi, untuk  selanjutnya digelar pertemuan dengan menghadirkan pihak perusahaan dan pihak Dinas  Tenaga  Kerja  dan Sosial.    

Menurut  perwakilan buruh,  Luthfi  Mulyono,  kedatangan mereka ke dewan untuk mengadukan perlakuan yang  semena-mena yang dilakukan pihak perusahaan kepada para  karyawan.  Selain itu mereka juga menuntut  perbaikan upah.

Tindakan semena-mena itu, kata Luthfy, diantaranya perusahaan mengalihkan  status  karyawan dari sistem kerja permanen  menjadi  karyawan borongan.  Tidak hanya itu, perusahaan juga membayar  upah mereka dibawah upah minimum.  Upah mereka  dibayar berdasarkan hasil kerja dan jika hari hujan atau  libur resmi  upah  mereka  tidak dibayar.  

“Kami sudah menanyakan  nasib kami  kepada pihak manajemen selama hampir delapan bulan tetapi  tidak pernah digubris,” katanya  yang disambut  teriakan teman-temannya.

Yang membuat kecewa  para buruh,  pihak perusahaan melakukan diskriminasi  dengan mengistimewakan   para tenaga  kerja baru  dari  luar  daerah. 

“Tenaga kerja baru, mendapat fasilitas yang lengkap  untuk bekerja sementara kami yang sudah bertahun-tahun menjadi karyawan tidak mendapat fasilitas yang memadai,” katanya.

Sempat terjadi perdebatan sengit  dalam pertemuan itu, antara  Wakil  Ketua DPRD Hj. Ridhawati  dengan  Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja  Hatimah yang dianggapnya bertele-tele ketika Hj. Ridhawati  bertanya  apa dasar hukumnya  perubahan status  dari  upah harian menjadi upah borongan 

“Tolong jawab yang singkat,  jangan bertele-tele,” kata Ridhawati kesal.

Sementara itu, Suhardi anggota Dewan dari Partai buruh sangat menyesalkan  kerja pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Paser. “ Ini bukti pengawasan yang tidak berjalan, sudah delapan bulan ada permasalahan antara buruh dengan perusahaan kok tidak ada  penyelesaian,’ katanya.

Tidak ada keputusan dalam pertemuan ini,  karena Pihak PT. Argo Inti Kencanamas hanya diwakili  oleh pihak humas Perusahaan.    “ Kami tidak bisa memutuskan tuntutan karyawan karena kami bukan pengambil keputusan,” kata Ilham, Humas PT. Argo Inti Kecanamas.

Dalam pertemuan ini hanya disepakati akan diadakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan jajaran manajemen perusahaan. Direncanakan Selasa pekan depan.

Selanjutnya,  para buruh meninggalkan gedung dewan. Atas saran Wakil Ketua DPRD  Paser  Hj. Ridhawati Suryana, mereka  disuruh menginap di Pendopo Kabupaten . (*)  



Pewarta: R Wartono
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026